Masalah Maritime Pollution, Masih Jadi Perhatian Bersama

Keterangan Foto: Sampah plastik masih menjadi masalah serius dalam dunia kemaritiman Indonesia.

Maritmnews, Jakarta – Maritime Pollution (Marpol) masih menjadi masalah krusial bagi perjalanan Indonesia sebagai negara poros maritim. Pasalnya Indonesia menjadi negara penyumbang sampah plastik terbesar kedua di dunia setelah Tiongkok. Sampah plastik merupakan bentuk Marpol tipe Annex V yang ditetapkan dalam Konvensi Marpol 1973.

Dalam Diskusi Publik yang diselenggarakan oleh DPP Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia (ISKINDO) di Gedung Mina Bahari II, Jumat (26/2/16), dibahas tentang klasifikasi Marpol serta pencegahannya. Para pembicara yang berasal dari perwakilan pemerintah dan ISKINDO sendiri telah memformluasikan pencegahan terhadap peningkatan Marpol.

Kasubdit Restorasi Pemberdayaan Pesisir yang mewakili pemerintah dalam diskusi itu mengungkapkan terdapat 80 persen sampah di laut berasal dari daratan dan 90 persennya adalah plastik. Berdasarkan regulasi tentang pencegahan pencemaran oleh sampah (Annex V), beberapa tipe sampah dapat diklasifikasikan sebagai berikut: Plastik (tali sintetis, jala, tas plastic, dll), Sampah campuran, Sisa makanan, Kertas, kain, kaca, dan metal.

“Sampah plastik yang terus meningkat bisa jadi bom yang akan membunuh lingkungan dan jutaan biota laut,” tegasnya.

Sementara dalam bidang pelayaran, untuk mengatasi peningkatan jumlah sampah plastik dari kapal diberlakukan Ship Garbage Management Plan. Aturan itu memberlakukan setiap kapal di atas 400 GT dan kapal dengan kapasitas kru 15 orang atau lebih harus memiliki garbage management plan yang harus dipatuhi semua kru.

“Hal ini termasuk pemisahan sampah berdasarkan jenisnya, dan pemasangan fasilitas treatment untuk sampah, misalnya incinerator pada kapal,” tambahnya.

Selanjutnya, setiap kapal di atas 400 GT dan kapal dengan kapasitas kru 15 orang atau lebih harus bisa menunjukkan garbage record book kepada pihak pelabuhan ketika akan berlabuh. Kemudian Setiap kapal dengan panjang lebih dari 12 meter harus tersedia plakat sebagai peringatan kepada kru kapal tentang pembuangan sampah.

Di akhir penyampaiannya, Kasubdit Restorasi Pemberdayaan Pesisir menyatakan pencemaran pesisir dan laut perlu penanganan serta dukungan luas dari berbagai pihak. Selain itu diperlukan sosialiasi pencemaran lingkungan pesisir dan laut yang intensifk guna menggugah partisipasi aktif masyarakat.

“Pemantauan lingkungan, pengawasan pembinaan, dan penegakan hukum perlu dilakukan secara konsisten dan perlu prioritas penanganan limbah domestik kota, di samping limbah industri, transportasi, pertokoan dan perkantoran juga perlu diperhatikan,” pungkasnya. (AN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Facebook Twitter Instagram Linkedin Youtube