Aksi Masyarakat Nelayan di Jakarta menuntut implementasi UU PPN-PI-PG.
Aksi Masyarakat Nelayan di Jakarta menuntut implementasi UU PPN-PI-PG.

MNOL, Jakarta – DPR RI bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan mengesahkan Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam  (UU PPN-PI-PG) dalam sidang paripurna ke-21 masa tahun sidang 2015-2016 Pada Selasa (15/03/2015). UU ini diharapkan akan memberikan solusi bagi kehidupan masyarakat pesisir dalam menghadapi persoalan sosio-ekonomi dan juga sosio-politik.

Sebagai sebuah entitas sosial, masyarakat pesisir (nelayan, perempuan nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, dan pelestari ekosistem pesisir) kerap menghadapi ketidakadilan. Selama ini, masyarakat pesisir hanya diposisikan sebagai penonton dari berbagai pencapaian kemajuan pembangunan.

Koalisi Rakyat untuk Keadilan Periakanan (KIARA) bersama beberapa organisasi seperti Pelajar Islam Indonesia (PII), Forum Mahasiswa Universitas Paramadina, dan Forum Mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Jentera Jakarta menyerukan implementasi UU tersebut guna terciptanya kesejahteraan nelayan.

“Pada saat yang sama, masyarakat pesisir juga menghadapi sejumlah persoalan yang sangat serius, yaitu: pertama, laut yang masih merupakan wilayah yang asing yang berbahaya bagi manusia; Kedua, kerusakan dan kehancuran lingkungan akibat eksploitasi manusia; Ketiga, tingkat over ekploitasi perikanan yang tinggi; keempat, polusi sumber daya pesisir dan laut; dan kelima, ancaman perubahan iklim,” ungkap Deputi Pengetahuan dan Pengembangan KIARA, Parid Ridwanuddin di Jakarta.

Berbagai persoalan di atas, sambung Parid telah menjadikan wilayah pesisir sebagai salah satu lumbung kemiskinan di Indonesia. Data Biro Pusat Statistik tahun 2010 menyebutkan bahwa terdapat 10.639 desa pesisir yang tersebar di 300 kabupaten/kota dari total sekitar 524 kabupaten/kota se-Indonesia.

“Dari desa pesisir tersebut jumlah penduduk miskin di pesisir mencapai 7,87 juta jiwa atau 25,14% dari total penduduk miskin nasional yang berjumlah 31,02 juta jiwa,” tambah dia.

Fakta ini membuka mata kita bahwa masyarakat pesisir sangat membutuhkan skema perlindungan dan pemberdayaan. Dalam konteks ini, dengan disahkannya UU PPN-PI-PG pemerintah berkewajiban dalam mengalokasikan minimal 10% dari APBN untuk melindungi dan memberdayakan kehidupan mereka.

“Batas minimal 10% ini harus dialokasikan untuk 2,7 juta nelayan; 3,5 juta pembudidaya ikan; 3 juta petambak garam; dan 6,5 juta tenaga kerja pengelola dan pemasaran,” terangnya.

Selain itu, UU PPN-PI-PG mengamanatkan Pemerintah Pusat dan Daerah untuk melibatkan masyarakat pesisir dalam setiap forum pengambilan kebijakan. Di dalam pasal 5 disebutkan bahwa nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam harus dilibatkan dalam sejumlah perencanaan, diantaranya: rencana tata ruang wilayah; rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; rencana pembangunan nasional; rencana pembangunan daerah; rencana anggaran pendapatan dan belanja negara; dan rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Melalui UU ini juga, Pemerintah Pusat dan Daerah diharuskan untuk menyediakan skema asuransi. Di dalam pasal 28 disebutkan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban melakukan penjaminan terhadap risiko Penangkapan Ikan, Pembudidayaan Ikan, dan Produksi Garam dalam bentuk Asuransi Perikanan atau Asuransi Pergaraman.

Lebih lanjut, Parid menyatakan yang dimaksud dengan risiko dalam pasal ini, yaitu: bencana alam; hilang atau rusaknya sarana Penangkapan Ikan; wabah penyakit ikan menular; dampak perubahan iklim; pencemaran, dan/atau jenis risiko-risiko lain yang diatur dengan Peraturan Menteri.

Selanjutnya, UU PPN-PI-PG juga mengamanatkan pemerintah untuk mencerdaskan masyarakat pesisir. Pada pasal 51 disebutkan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban memberikan kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi yang meliputi: penyebarluasan ilmu pengetahuan dan teknologi; kerja sama alih teknologi; penyediaan fasilitas bagi Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam untuk mengakses ilmu pengetahuan, teknologi, dan informasi.

Masih kata Parid, yang tak kalah pentingnya adalah, UU PPN-PI-PG secara tegas juga mengatur sanksi bagi pihak-pihak yang merusak wilayah pesisir dengan hukuman yang sangat berat. Di dalam pasal 72 dinyatakan dengan jelas bahwa “setiap orang melakukan perbuatan yang melakukan pencemaran lingkungan perairan, perairan pesisir, dan laut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”.

“Pasal ini berlaku untuk pelanggaran dalam proyek aktivitas reklamasi, pertambangan, dan aktivitas lainnya yang merusak pesisir dan laut,” tandasnya.

Dengan berbagai pertimbangan tersebut, Koalisi Masyarakat untuk Kehidupan Pesisir mendesak pemerintah untuk segera mengimplementasi UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

“Saatnya masyarakat pesisir mendapatkan posisi dan hak yang sama untuk maju serta ikut berkontribusi membangun bangsa maritim ini,” pungkas Parid mengakhiri penjelasannya. (TAN)

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Facebook Twitter Instagram Linkedin Youtube