Deklarasi Djuanda, Perlawanan Indonesia terhadap Proxy War 27 Desember 1949
Banyak pihak yang meyakini bahwa Deklarasi Djuanda tanggal 13 Desember 1957 merupakan tonggak atau pijakan dalam membangun negara Indonesia sebagai negara maritim saat ini.
Banyak pihak yang meyakini bahwa Deklarasi Djuanda tanggal 13 Desember 1957 merupakan tonggak atau pijakan dalam membangun negara Indonesia sebagai negara maritim saat ini.
Ir Djuanda Kertawidjaja, pencetus Archipelagic State yang dituangkan dalam deklarasinya pada 13 Desember 1957 telah membuka tabir wawasan kebangsaan Indonesia sejak masa Nusantara.
Isi dari Deklarasi Juanda yang ditulis pada 13 Desember 1957 itu menyatakan (1) Bahwa Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang mempunyai corak tersendiri, (2) Bahwa sejak dahulu kala kepulauan Nusantara ini sudah merupakan satu kesatuan dan (3) Ketentuan ordonansi 1939 tentang Ordonansi, dapat memecah belah keutuhan wilayah Indonesia dari deklarasi tersebut mengandung suatu tujuan yakni untuk mewujudkan bentuk wilayah Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat
Rachmawati dan beberapa tokoh lainnya yang ditangkap hanya untuk menyerukan hukum dasar dikembalikan kepada UUD 1945 naskah asli dalam konteks penyelamatan bangsa dan negara.
MNOL, Jakarta – Bertepatan dengan peringatan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 – 5 Juli 2016, yang jatuh pada hari…