” Kuala Tanjung
RIPN menyatakan bahwa kebijakan Pemerintah menetapkan fungsi Pelabuhan Tanjung Priok (bersama dengan Pelabuhan Patimban secara komplementer) sebagai pelabuhan Hub internasional
RIPN menyatakan bahwa kebijakan Pemerintah menetapkan fungsi Pelabuhan Tanjung Priok (bersama dengan Pelabuhan Patimban secara komplementer) sebagai pelabuhan Hub internasional
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut bersama PT. Pelabuhan Indonesia I (Persero) menandatangani Adendum Perjanjian Konsesi pada Terminal Curah Cair di Pelabuhan Kuala Tanjung.
MNOL, Medan – Pembangunan pelabuhan internasional Kuala Tanjung telah rampung 52 % direncanakan September 2017 mulai beroperasi penuh. “Kuala…
Maritimnews, Jakarta – PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) telah berhasil membangun Pelabuhan Kuala Tanjung sebesar 42 persen. Pelindo menargetkan pembangunan tahap…