Nelayan Adat Lamalera
Nelayan Adat Lamalera

MNOL, Jakarta – Tepat pada Hari Nusantara 2016 ini, Lingkar Aliansi Selamatkan Lamalera (LAMALERA) mengajukan enam tuntutan kepada Kapolri atas upaya menghentikan kriminalisasi terhadap nelayan adat Goris Dengekae Krova. Aliansi yang terdiri dari berbagai komunitas itu menggelar konferensi persnya di Ruang Aula WALHI, Jakarta (13/12/16).

“Kami merasa penting untuk merespons persoalan terhadap nelayan kecil atau nelayan adat yang sedang membaktikan dirinya mengasupi kebutuhan protein bangsa indonesia yang saat ini justru sedang menghadapi kriminalisasi,” terang Deputi Pengelolaan Pengetahuan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Parid Ridwanuddin dalam event itu.

Parid menambahkan dalam momentum Hari Nusantara 13 Desember 2016 ini justru nelayan adat yang berada di garis terdepan di kepulauan Nusantara ini, yaitu di Lamalera, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur malah dikriminalisasi oleh aparat kepolisian.

Goris ditangkap atas tuduhan penangkapan ikan pari manta, sehingga melanggar pasal 88 jo pasal 16 ayat (1) UU RI No. 31 tahun 2004 subsider pasal 100 jo pasal 7 ayat (2) huruf m dan UU RI no. 31 tahun 2004 perikanan subside pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (1) dan (2) huruf d jo. Kepmen KP No. 4/2014  dengan ancaman 8 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

Setidaknya terdapat empat hal utama yang mendasari sikap LAMALERA yakni Pertama, bahwa bentuk kriminalisasi terhadap Goris bertentangan dengan UUD NRI 1945, UU No. 5 Tahun 1960 tentang UU Pokok Agraria, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, UU No. 27 Tahun 2007 jo UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Putusan MK No. 3 Tahun 2010, Permendagri 44 tahun 2016 dan Permendesa Nomor  1 Tahun 2016.

“Jelas kriminalisasi ini mencederai Nawacita Presiden Joko Widodo dan visi Poros Maritim Dunia yang memandatkan kebudayaan Lamalera sebagai warisan budaya maritim Indonesia. Karena kekokohan budaya maritim nasional, menjadi soko guru penguat dari poros maritime,” tandas Parid.

Kemudian disebutkan olehnya bahwa kewenangan hak asal usul dari Desa Lamalera telah diakui dan dihormati oleh UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagai bentuk warisan budaya dan bukan orientasi pada komersialisasi dan eksploitasi alam untuk tujuan ekonomi semata.

“Tuduhan kepada Goris tersebut merupakan festivalisasi kasus,” tegasnya.

Pasalnya Goris dijebak untuk melakukan pertemuan di Hotel Palm Indah pada Selasa (22/11/2016). Beleid pelarangan penangkapan ikan pari manta sejatinya adalah untuk mencegah praktek penangkapan dengan tujuan komersialisasi.

Sementara, yang dilakukan oleh Goris dan masyarakat Lamalera adalah merupakan bentuk budaya yang sudah mengakar turun temurun. Penangkapan pari manta yang dilakukan oleh Lamalera bukan komersialisasi dan industrialisasi skala besar tetapi merupakan kearifan lokal dengan prioritas distribusi pangan perikanan untuk janda, anak-anak yatim piatu dan pangan bagi seluruh komunitas, melalui pasar barter di Lamalera.

Enam tuntutan LAMALERA kepada Kapolri antara lain Pertama, hentikan upaya kriminalisasi dengan bebaskan saudara Goris tanpa syarat. Kedua, aparat kepolisian harus meminta maaf kepada publik atas tindak kriminalisasi terhadap  saudara Goris. Ketiga, Cabut Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perlindungan Penuh Ikan Pari manta.

Keempat, Pengakuan perlindungan dan penghormatan terhadap kebudayaan masyarakat Lamalera sebagai bentuk implementasi UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang menghormati kewenangan Hak Asal Usul Desa dan Kewenangan Lokal Desa.

Kelima, Tinjau  ulang Laporan yang disampaikan Wildlife Crime Unit (WCU) atas tuduhan tindak kriminal yang dilakukan oleh saudara Goris. Dan yang keenam, WCU harus meminta maaf kepada masyarakat Lamalera atas bentuk pelaporan yang dituduhkan kepada saudara Goris.

“Saudara goris adalah masyarakat adat Lamalera, maka kriminalisasi terhadap goris adalah juga pengabaian terhadap masyarakat adat dan kebudayaan Lamalera,” pungkas Parid.

Selain KIARA, aliansi ini juga melibatkan Masyarakat Adat Lamalera dan Lembata, NTT, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), JATAM Nasional, WALHI dan komunitas-komunitas lainnya. (Tan/MN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Facebook Twitter Instagram Linkedin Youtube