Nelayan Tradisional Gandeng Organisasi Lingkungan Hidup, Tolak Reklamasi Teluk Jakarta

Maritimnews, Jakarta – Kembali Menggugat Gubernur Ahok Atas Izin Reklamasi Pulau F, Pulau I dan Pulau K Jakarta, 21 Januari 2016. Nelayan tradisional Teluk Jakarta bersama dengan organisasi lingkungan hidup kembali menggugat Gubernur Ahok atas izin reklamasi terhadapketiga pulau tersebut. Tiga izin reklamasi tersebut diterbitkan secara diam-diam tanpa diketahui publik masing-masing Pulau F dan Pulau I yang  terbit pada 22 Oktober dan Pulau K terbit pada 17 November 2015 lalu.

Tanpa ada partisipasi publik menunjukkan keinginan Gubernur Ahok untuk memaksakan reklamasi di Teluk Jakarta padahal sangat jelas terjadi pelanggaran prosedur dan kewenangan yang berujian pada kerugian masyarakat pesisir, nelayan, dan lingkungan. Terkait dengan hal tersebut, Iwan dari Komunitas Nelayan Tradisional Muara Angke menyayangkan terbitnya tiga izin tersebut. “Ini menunjukkan tidak adanya keterbukaan informasi kepada nelayan atas terbitnya tiga izin reklamasi baru tersebut. Padahal reklamasi yang terbit tersebut berada di wilayah tangkap nelayan tradisional yang telah di manfaatkan secara turun-temurun,” tegas Iwan.

Sementara menurut M. Taher dari DPW KNTI Jakarta, Gubernur Ahok berpotensi melanggar hak asasi nelayan tradisional. Menurut Taher belum selesai dengan sengketa Izin Reklamasi Pulau G, Gubernur kemudian menerbitkan izin baru secara diam-diam. “Ini menunjukkan tidak adanya keberpihakan dan perlindungan pemerintah provinsi DKI Jakarta kepada nelayan tradisional,” tandas Taher.

Di sisi lain, reklamasi sendiri telah melanggar prinsip kehati-hatian. Martin Hadiwinata dari DPP KNTI menyebutkan bahwa adanya kematian ikan massal (baru-baru) ini karena kondisi Teluk Jakarta yang telah kritis. “Efek buruk reklamasi telah diperkirakan oleh banyak ahli dan dirasakan masyarakat lokal, maka seharusnya para pembuat kebijakan berpihak kepada perlindungan lingkungan hidup dan nelayan,” ungkap Martin.

Dalam menerbitkan tiga izin tersebut, Handika dari LBH Jakarta melihat Ahok telah salah dalam prosedurnya. Dasar pengelolaan penataan ruang pesisi adalah Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3K) yang hingga hari ini masih dalam pembahasan di legislatif. Seharusnya jika tidak ada dasarnya, Gubernur Ahok tidak dapat menerbitkan izin reklamasi sampai adanya dasar hukum penataan ruang di pesisir.

Sedangkan Muhnur dari Walhi menyatakan Gubernur Ahok tidak memiliki kewenangan dalam menerbitkan izin-izin reklamasi di Teluk Jakarta. “Jakarta telah ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional yang berperan penting secara nasional sehingga pengelolaannya berada di tangan pemerintah pusat. Sehingga izin reklamasi tersebut tidak dilakukan karena kewenangannya berada di pemerintah pusat dalam hal ini adalah Menteri Kelautan dan Perikanan,” pungkas Munhur.

Sebagai informasi, saat ini sengketa izin reklamasi Pulau G masih berlangsung. Hari ini (21/1/2016), para penggugat telah mengajukan bukti-bukti tertulis terkait dengan dampak reklamasi yang mengancam keselamatan warga, hak pekerja nelayan dan perlindungan lingkungan.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Facebook Twitter Instagram Linkedin Youtube