Ini Respons Kemlu Terkait Penghapusan CAIT

Maritimnews, Jakarta – Terkait penghapusan Clearance Approval for Indonesia Teritory (CAIT) atau permohonan kemudahan memasuki wilayah Indonesia, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyurati Kemenko Maritim dan Sumberdaya sebagai balasan dan tindak lanjut dari surat Kemenko Maritim dan SD no 5/Menko/Maritim/I/2016 tanggal 21 Januari 2016 lalu.

Dalam surat yang ditanda tangani langsung oleh Menlu Retno Marsudi itu berisi antara lain, Kemlu mendukung sepenuhnya dan siap mengambil peran dalam pelaksanaan kebijakan Presiden RI untuk meningkatkan perekonomian negara, termasuk pengembangan sektor pariwisata.

Selanjutnya, Kemlu juga merujuk pada diberlakukannya Perpres No 105/2015 perihal kunjungan Kapal Yacht asing ke Indonesia, Peraturan menteri Perhubungan No 171/2015 tentang Pelayaran Kapal Yacht Asing serta peraturan Menkeu No 261/KMK/2015 tentang Impor sementara Kapal Wisata Asing dalam prosesi penghapusan CAIT.

Di sisi lain, Kemlu telah berkoordinasi dengan Mabes TNI dan Kemenhub untuk meniadakan pelayanan pengurusan perkapalan atau CAIT untuk Kapal Yacht asing yang berkunjung ke Indonesia.

Sementara Kemlu sendiri tengah membentuk Tim Koordinasi dalam membahas dan mempersiapkan mekanisme pengawasan pergerakan kapal dan orang sesuai dengan maksud dan tujuan diberlakukannya peraturan-peraturan tersebut.

Sudah sewajarnya, permasalahan ekonomi pun jangan mengabaikan permasalahan keamanan. Pasalnya, kunjungan kapal asing ke Indonesia termasuk Kapal Yacht juga dikhawatirkan akan membawa misi-misi tertentu yang mengancam keamanan NKRI. (DIT)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Facebook Twitter Instagram Linkedin Youtube