Di wilayah Perairan Nasional

Gambar 1: Instansi yang berwenang dalam penegakan hukum di wilayah perairan Nasional. Diolah oleh penulis dari berbagai sumber.
Gambar 1: Instansi yang berwenang dalam penegakan hukum di wilayah perairan Nasional. Diolah oleh penulis dari berbagai sumber.

[1] Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 6 tahun 1996 Tentang Perairan Indonesia Pasal 3 ayat (1) Wilayah Perairan Indonesia meliputi laut teritorial Indonesia, perairan kepulauan, dan perairan 
pedalaman. 


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Facebook Twitter Instagram Linkedin Youtube