
MNOL, Jakarta – Ketua Assosiasi Pemuda Maritim Indonesia (APMI) Reynaldi Bahri Tambunan turut angkat bicara soal kedaulatan NKRI di perairan Natuna. Hal itu terkait klaim Pemerintah China yang menuding Indonesia telah melanggar hukum internasional karena ada warga negaranya yang terluka saat penangkapan oleh kapal TNI AL.
Sehingga, klaim China atas Nine Dotted Line yang mencakup 83.000 kilometer persesi di Perairan Natuna akan dibenarkan oleh dunia internasional.
“Kedaulatan merupakan sebuah hal krusial dalam agenda pembangunan maritim Indonesia. Lebih lagi jika ada upaya negara lain untuk memasuki wilayah NKRI apalagi mengklaimnya menjadi wilayah negara tersebut. Nampaknya cukup sudah Sipadan dan Ligitan yang dicaplok negara tetangga, jangan sampai wilayah lain bernasib sama,” ujar Reynaldi saat ditemui maritimnews di Jakarta, (21/6).
Setelah banyak mendapat pencerahan dari Staf Ahli Bidang Wilayah dan Pembangunan Daerah Kemenko Polhukam Laksda TNI Surya Wiranto, APMI yang merupakan organisasi kepemudaan di bidang maritim semakin terpanggil untuk menyerukan kedaulatan NKRI atas wilayah maritimnya.
Lanjut Reynaldi, insiden yang terjadi di ZEE Indonesia di sekitar Kepulauan Natuna pada 20 Maret 2016 lalu, merupakan sebuah signal kuat adanya upaya Tiongkok mengganggu kedaulatan NKRI.
Tentunya ini bukan hanya dilihat sebagai sebuah pelanggaran biasa, pasalnya Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengungkapkan peristiwa tersebut dengan geram.
“Bagaimana tidak kapal ikan berbendera China, KM Kway Fey 10078 yang telah ditangkap kapal KKP karena menangkap ikan di dalam ZEE Indonesia secara illegal. Kemudian diminta secara paksa untuk dibebaskan oleh kapal patroli Coast Guard Tiongkok bersenjata lengkap, ini sudah suatu kesengajaan dan tindak plecehan buat bangsa dan negara kita,” ulasnya.
Upaya protes melalui saluran diplomatik telah dilayangkan, namun sayang Tiongkok berkilah bahwa kapal tersebut berada di wilayah mereka.
Klaim Nine Dotted Line China sebagaimana dicantumkan dalam paspor warganya keluaran 2012, merupakan sebuah upaya progresif Tiongkok untuk memperluas wilayah dan menguasai titik-titik sumber energi.
“Dengan kejadian ini, tentunya tidak salah jika kita berkesimpulan adanya upaya Tiongkok menyeret Indonesia ke dalam pusaran konflik Laut China Selatan,” telaahnya.
Dalam realitanya, Tiongkok harus berhadapan dengan Filipina, Vietnam, Malaysia, Taiwan dan Brunei yang mengklaim bagian wilayah tersebut. Rumitnya, yang diklaim adalah pulau-pulau kecil, Beting, serta karang yang timbul tenggelam dan tidak bertuan.
Format Diplomasi RI ke Depan
UNCLOS sebagai hukum internasional yang berwenang untuk mengatur hukum laut, tidak mengatur mekanisme kedaulatan di kontur geografis seperti ini. Potensi friksi dengan RI muncul ketika Tiongkok yang jelas sebuah negara kontinental, menetapkan klaim wilayah seperti negara kepulauan.
“Ini merupakan sebuah kekeliruan, pasalnya konsep klaim wilayah kontinental dengan klaim wilayah kepulauan berbeda jauh. Konsepsi negara kontinental tidak dapat menarik garis wilayah seperti halnya negara kepulauan kayak Indonesia,” tutur pria yang pernah menempuh Ilmu Kelautan di Undip ini.
Inilah yang menyebabkan sampai saat ini klaim Tiongkok tidak diakui secara hukum dan komunitas internasional, atas apa yang tertera pada Nine Dotted Line.
Meskipun dalam beberapa pernyataan disampaikan bahwa Indonesia konsisten tidak memiliki sengketa wilayah dengan Tiongkok, namun progresifitas negeri Tirai Bambu yang saat ini tengah membangun pulau-pulau buatan menjadi ancaman yang nyata bagi kedaulatan Indonesia. Serta ditambah dengan masuknya kapal-kapal Tiongkok di kawasan ZEE Indonesia yang dianggap sebagai daerah traditional fishing ground-nya.
“Indonesia harus mengambil sikap diplomatik yang tegas sebagai sebuah negra yang berdaulat. Hal ini sekaligus menjadi sebuah kesempatan untuk Indonesia dapat mengumpulkan kekuatan geopolitiknya dalam mengajak negara-negara yang terlibat konflik maupun yang berpengaruh terhadap konflik tersebut,” bebernya.
Masih kata Reynaldi, kesempatan ini tentunya dilatar belakangi dengan posisi Indonesia yang menargetkan sebagai poros maritim dunia. “Karena sebelum bicara mengenai infrastruktur, pariwisata, dan perekonomian. Indonesia harus mampu memiliki desain diplomasi baru terhadap konflik LTS terkait dengan kedaulatannya,” tandasnya.
Menurutnya, Pertama, Indonesia perlu mendesak Tiongkok untuk menanggalkan klaim identitasnya sebagai negara kepulauan. Kemudian sebagai imbalannya, mengajak Tiongkok bersama Vietnam, Filipina, Malaysia dan Brunei merevisi UNCLOS soal pemanfaatan dan kepemilikan pulau buatan di atas pulau-pulau kecil, Beting, serta karang yang timbul tenggelam dan tadinya tidak bertuan.
“Di tengah pemanasan global tentunya UNCLOS perlu merevisi hukum laut, pasalnya ke depan hal ini tidak hanya terjadi pada lokasi LTS saja. Itu merupakan upaya antisipasif terhadap kemungkinan-kemungkinan konflik ke depan di sejumlah negara yang akan terjadi,” ucapnya.
Kedua, Indonesia dan Tiongkok bersama ASEAN Regional Forum dapat meluncurkan inisiatif menyelenggarakan konvensi untuk membentuk rezim maritim baru yang berkonteks kawasan. Bisa berupa rezim Alur Laut Kepulauan Asia Tenggara (South East Asia Regime of Sea Line of Communication/SEARSLOC).
Hal ini merupakan sebuah upaya untuk mengatur lalu lintas internasional di kawasan Asia Tenggara, termasuk LTS. Artinya upaya ini dilakukan sebagai sebuah bentuk tangung jawab Indonesia yang mana tercantum dalam Pembukaan UUD 45 yakni menjaga kedamaian dunia,” tegasnya.
Harapannya Indonesia bukan hanya mampu memiliki peran dalam penyelesaian konflik bilateral dengan Tiongkok, melainkan juga memainkan peran sebagai sebuah negara poros maritim dunia dalam arti yang sesungguhnya, yakni dengan menciptakan gagasan baru yakni membentuk rezim maritim baru yang berkonteks kawasan.
“Ke depan rezim maritim baru yang berkonteks kawasan (SEARSLOC) dapat menjadi sebuah lembaga tersendiri di bawah PBB yang harapannya dapat menjadi sebuah referensi bagi negara-negara lain untuk mengambil sikap yang sama jika mengalami konflik serupa,” pungkasnya. (Tan)
