Utusan Khusus Menteri Perhubungan untuk IMO  Laksamana (Purn) Dr Marsetio di Lombok
Utusan Khusus Menteri Perhubungan untuk IMO Laksamana (Purn) Dr Marsetio di Lombok

MNOL, Lombok – Particularly Sensitive Sea Area (PSSA) merupakan suatu mekanisme yang dapat digunakan oleh Negara Pantai untuk melindungi kawasan laut dari dampak negatif yang diakibatkan aktivitas pelayaran internasional.

Untuk itu, Pemerintah Indonesia akan menggelar nasional workshop guna membahas lokasi PSSA dengan mempertimbangkan frekuensi lalu lintas kapal dan lokasi pengembangan pelabuhan untuk tol laut.

Berdasarkan desktop study, lokasi yang potensial diusulkan sebagai daerah PSSA di Indonesia adalah Kepulauan Seribu, Pulau Karimun Jawa, dan Gili Trawangan di Selat Lombok.

Dari ketiga lokasi tersebut direncanakan mengajukan Gili Trawangan atau Kepulauan Gili sebagai pilot project dikarenakan sejalan dengan program Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Barat yang sangat concern dengan pelestarian wilayah lautnya.

Utusan Khusus Menteri Perhubungan untuk IMO  Laksamana (Purn) Dr Marsetio dalam sambutannya pada acara The Third Regional Meeting of IMO-Norad on PSSAs di Santosa Villa’s and Resort tanggal 27-28 Juli 2016 menyatakan, bahwa penetapan lokasi PPSA di kawasan Asia Tenggara termasuk Indonesia akan diterapkan setelah dilakukan study dalam rangka melanjutkan Program International Maritime Organization (IMO)-Norwegian Agency for Development Cooperation (Norad).

“Kami ingin mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Pemerintah Norwegia atas kontribusinya dan IMO yang mengirim ahli dan konsultan untuk berbagi pengalaman dan pengetahuan berharga dalam membantu kami guna menerapkan PSSA di negara kita masing-masing,” kata Marsetio.

Mengingat penetapan PSSA merupakan salah satu usaha perlindungan lingkungan maritim, IMO-Norad bekerjasama dalam satu program yaitu IMO-Norad Framework Cooperation Programme to Promote PSSA concept in South-east Asia region yang melibatkan 4 (empat) negara yaitu Filipina, Malaysia, Vietnam dan Indonesia.

IMO-Norad memberikan pendampingan kepada Negara-negara dimaksud dengan tujuan bahwa Negara tersebut dapat mengajukan submisi penetapan salah satu kawasan laut di wilayahnya menjadi PSSA pada Sidang IMO MEPC 2016 mendatang atau paling lama pada Sidang IMO MEPC 2017. (Bayu/MN)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Facebook Twitter Instagram Linkedin Youtube