
MNOL, Jakarta – Saat sosialisasi tax amnesty bersama presiden dan Menteri Keuangan beberapa waktu lalu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan memberi signal adanya peluang investasi asing di Natuna termasuk dalam usaha perikanan tangkap.
Luhut menyebutkan, proyeksi investasi di sektor kelautan sebesar USD170 miliar. Hal itu juga termasuk dalal perikanan tangkap.
Dengan dalih daya tangkap ikan nasional yang baru mencapai sembilan persen di Kepulauan Natuna, Luhut menjamin agar para investor baik dalam negeri maupun asing untuk segera menginvestasikan modalnya di sektor itu.
Gagasan joint venture investor asing-lokal menurut Menko Luhut ialah untuk menggarap 40% dari 1,14 juta ton per tahun stok ikan lestari di Natuna. Dia memandang kapasitas kapal di dalam negeri belum sanggup mengoptimalkan potensi ikan yang melimpah seiring dengan berkurangnya praktik penangkapan ikan secara ilegal.
Purnawirawan TNI AD itu juga menginginkan agar Perpres No 44/2016 yang mengatur daftar bidang usaha tertutup dalam penanaman modal untuk dirubah, khususnya mengenai izin perikanan tangkap.
Sesuai beleid itu, perikanan tangkap hanya diperbolehkan bagi modal dalam negeri 100%. Itu pun dengan izin khusus dari KKP mengenai alokasi sumber daya ikan dan titik koordinat daerah penangkapan ikan.
Dari pernyataan Menko Maritim itu timbul respons keras di beberapa kalangan terkait dengan visi poros maritim dunia dengan program nawacita-nya. Visi itupun telah dituangkan melalaui beberapa perencanaan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), salah satunya pembangunan Natuna sebagai gerbang NKRI di Laut China Selatan.
Gayung bersambut kata terjawab, itulah ungkapan yang tepat kala Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mendengar usulan tersebut. Maka dari itu melalui siaran persnya, Susi dengan tegas menyatakan sikapnya sesuai pesan presiden dalam Rapat Paripurna setelah reshuffle yang kedua bahwa dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo tidak ada visi menteri yang ada hanya visi presiden.
“Nah tentang usaha perikanan tangkap, dalam Perpres No 44 tahun 2016 sudah jelas bahwa perikanan tangkap masuk daftar tertutup,” tandasnya.
Sambung Susi, presiden atau pemerintah sudah memasukkan perikanan tangkap negatif untuk investasi asing, dan pengolahan di sisi lain dibuka 100% untuk asing. Soal terbitnya peraturan itu jelas merupakan instruksi presiden yang harus dijalankan oleh seluruh pembantunya.
“Jadi kalau menteri berbeda dengan presiden itu tidak bisa dibenarkan. Prinsip Pak Presiden sudah sangat benar dan betul-betul memiliki keberpihakan kepada rakyat. dan visi Presiden itu menjadikan Laut Indonesia masa depan Bangsa Indonesia, bukan masa depan bangsa lain,” pungkas Susi.
Rencananya, polemik tersebut akan segera diselesaikan pekan ini. Keduanya baik Menko Maritim dan Menteri Kelautan dan Perikanan akan menggelar pertemuan terbatas untuk membahas tuntas kebijakan yang terbaik diterapkan di Natuna. (Tan)
