Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/4). Rapat tersebut membahas rencana pembangunan 10.000 unit rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) dan rumah susun sederhana milik (Rusunami) bagi kesejahteraan pekerja pada tahun 2015. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ss/ama/15.
Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/4). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ss/ama/15)

MNOL, Jakata – Dalam masa kepengururusan Pengurus Pusat Kesatuan Pelaut Indonesia (PP KPI) saat ini, para Pelaut Senior meminta kepada Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri untuk membekukan kepengurusan tersebut. Pasalnya, para pelaut senior menilai permasalahan dalam tubuh KPI dilatar belakangi oleh tidak amanahnya PP KPI dalam menjalankan kebijakan organisasi KPI.

Menurut Juru Bicara Pelaut Senior, Teddy Syamsuri, KPI sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan Pelaut Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d. UU SP/SB sejak reformasi KPI pada 1999 dan yang melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) KPI tahun 2001 telah membersihkan kepengurusan PP KPI dari campur tangan pejabat atau pensiunan aparat birokrat untuk diserahkan kepada kepengurusan sipil.

Selain itu juga merujuk kepada Konvensi ILO No. 87 tahun 1948 (diratifikasi dengan Keppres No. 83 tahun 1998), Konvensi ILO No. 98 Tahun 1949 (diratifikasi dengan UU No. 18 Tahun 1949) dan UU No. 14 tahun 1969 tentang Ketentuan Pokok Ketenaga-kerjaan, yang kesemuanya menjamin kebebasan pekerja/buruh untuk berorganisasi dan berunding bersama tanpa campur tangan pemerintah.

“Latar belakang dengan penyerahan kekuasaan kepengurusan PP KPI dari campur tangan pemerintah ke tangan pengurus sipil, nampaknya bukan menjadi kehidupan serikat pekerja KPI membaik, sebaliknya justru banyak melenceng dan tidak lagi mencerminkan wajah sejatinya,” ungkap Teddy dalam siaran persnya.

Lebih lanjut Teddy menuturkan sebagai suatu contoh dalam Munas VI KPI yang kemudian berganti Kongres VI KPI di Hotel Mandarin Oriental Jakarta pada 20-22 Desember 2004, AD/ART dari hasil Komisi I yang salah satu pasalnya menetapkan Presiden KPI memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

“Pada kongres lima tahun berikutnya pada realitanya yang namanya Presiden KPI tetap saja dijabat oleh orang yang sama, yang hitungannya sudah dua kali masa jabatan sejak terpilih namanya sebagai presiden dalam Munaslub KPI tahun 2001,” tandasnya.

Ironisnya kongres berikutnya itu, yakni Kongres VII KPI yang diselenggarakan di Hotel Sheraton Bandara Cengkareng Banten pada 15-17 Desember 2009, terjadi deadlock dan tidak sampai memilih ketua PP KPI yang baru untuk periode 2009-2014. Tetapi jabatan Presiden KPI pada orang yang sama, yang berarti tiga kali masa jabatan – bersama jabatan Sekjen dengan orangnya yang sama pula.

“Jadi sudah menjalani tiga kali masa jabatan, tetap melenggang menguasai PP KPI periode 2009-2014 tanpa menanggung rasa menyimpang,” selorohnya.

Batal Demi Hukum

Padahal di samping kongres deadlock dan tidak menghasilkan pemilihan kepengurusan yang baru untuk lima tahunan, PP KPI periode 2004-2009 sudah lebih dulu demissioner sehari sebelumnya atau tepatnya 16 Desember 2009. Selesainya PP KPI menyampaikan Laporan pertanggungjawaban lima tahun selama masa kepengurusannya.

“Melenggang dengan menguasai kepengurusan periode 2009-2014 sangat jelas tidaklah memiliki legalitas hukumnya, karena Ketua dan Sekretaris Pimpinan Kongres VII KPI mengaku tidak pernah membuat Surat Keputusan (SK) tentang Pengesahan perihal Penetapan PP KPI periode 2009-2014,” bebernya.

Sambung Teddy, banyak saksi mata baik pelaut yang menjadi peserta maupun pelaut yang menjadi peninjau. Mereka dengan tegas menyatakan bahwa Kongres VII KPI dead lock dan tidak memilih PP KPI periode 2009-2014. Dan baik Pimpinan Kongres VII KPI maupun pelaut peserta atau peninjau, kesaksiannya tidak akan terbantahkan jika PP KPI periode 2009-2014 adalah “Tidak Sah” alias “Ilegal”.

Kongres VIII KPI yang digelar di Hotel Four Season Jakarta pada 16-18 Desember 2014 dan diikuti 100 delegasi dari 6 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KPI serta perwakilan dari pelaut yang aktif bekerja di kapal, dihadiri oleh Menteri Tenaga Kerja RI, Hanif Dhakiri. Di samping kehadiran Menaker patut disambut baik dan suka cita karena berkenan menyampaikan sambutan pengarahan sebagai pembina fungsional bidang ketenagakerjaan, termasuk tenaga kerja Pelaut Indonesia.

“Tetapi juga sangat disesalkan sekali, sebab Menaker terkesan tidak cermat terlebih dahulu dalam menyikapi kenapa bisa dilaksanakannya Kongres VIII KPI,” imbuhnya.

Padahal Kongres VIII KPI tahun 2014 yang diselenggarakan oleh PP KPI periode 2009-2014, bahkan dalam forum tersebut fungsionarisnya terlibat langsung memegang kendali. Sang Presiden memegang kendali untuk seleksi para calon peresiden baru, dan sang Sekjen memegang kendali sebagai Ketua Pimpinan Kongres VIII KPI.

Padahal sebagaimana diterangkan di atas, bahwa PP KPI periode 2009-2014 itu “ilegal”, maka mereka tidak memiliki legal standing dalam menyelenggarakan Kongres VIII KPI pada tahun 2014. Dengan penyelenggara kongres tidak memiliki legal standing, maka forum Kongres VIII KPI tahun 2014 dinyatakan “Batal Demi Hukum”.

Jika kongres “batal demi hukum”, maka hasil-hasilnya seperti antara lain AD/ART, Program Kerja, PP KPI periode 2014-2019 dan Rekomendasi Kongres VIII KPI  dinyatakan pula “Cacat Hukum” alias “Tidak Sah”. Ini semua untuk memperoleh suatu kepastian hukum serta demi tegaknya supremasi hukum yang di tahun 1998 menjadi salah satu agenda tuntutan reformasi dan guna memenuhi amanat Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi negara Indonesia adalah negara hukum.

Selalu jadi Anak Tiri

Pembekuan PP KPI sekaligus penyelamatan aset KPI baik yang bergerak maupun tidak bergerak yang berbentuk keuangan dan kekayaan organisasi diharapkan digelar melalui forum demokrasi berbentuk Kongres Luar Biasa (KLB) KPI. Prinsipnya dari, oleh dan untuk Pelaut Indonesia sebagai pemegang hak kedaulatan di organisasi KPI dan yang dijamin konstitusi.

“Sehingga organisasi KPI sangat diharapkan bisa dipulihkan dan aset KPI dapat diselamatkan, oleh Pelaut seluruh Indonesia kemudian diserahkan kepada Bapak Menaker sebagai Pembina Fungsional Ketenagakerjaan termasuk Pelaut Indonesia,” tegas Teddy.

Dirinya berharap semakin cepat terlaksana KLB itu semakin baik dalam hal penyelamatan organisasi. Oleh karena itu, pihaknya berharap agar Menaker segera mengadakan kongres tersebut.

Semua ini ditujukan agar terciptanya perubahan mendasar dan perbaikan peningkatan kesejahteraan yang hakiki untuk menghilangkan stigma buruk jika eksistensi Pelaut Indonesia dinilai terus menerus diposisikan sebagai “Anak Tiri” oleh negara.

“Jangan sampai KPI selalu dijadikan “Sapi Perah” baik oleh pihak perusahaan, oknum pemerintah yang berwenang maupun oleh pihak oknum internal PP KPI sendiri,” pungkasnya. (Tan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Facebook Twitter Instagram Linkedin Youtube