
MNOL, Bandung – Dalam rangka mendukung serta mengoptimalisasikan pelaksanaan pendaftaran kapal secara online, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan (Ditkapel) menyelenggarakan acara sinkronisasi dan rekonsiliasi data pendaftaran kapal online serta meningkatkan kemampuan sumber daya manusia khususnya bagi pegawai pembantu pendaftaran dan balik nama kapal.
Acara tersebut bertempat di Hotel Amarossa Bandung dan berlangsung selama 4 (empat) hari mulai tanggal 9 sampai dengan 12 Agustus 2016. Event itu dibuka oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Ir Sugeng Wibowo,M M diikuti perwakilan dari Ditkapel dan 44 Unit Penyelenggara Teknis yang telah melaksanakan pendaftaran kapal secara online.
Sinkronisasi dan rekonsiliasi bertujuan mempermudah dan mempercepat para pengguna jasa mendaftarkan kapalnya secara online dan juga merupakan tindak lanjut dari launching Sistem Pendaftaran Kapal Online yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut pada tanggal 3 Maret 2016 lalu.
“Sejak launching ada 44 lokasi pendaftaran kapal menggunakan sistem tersebut, meskipun penerapannya dilakukan bertahap karena masih terdapat beberapa kendala teknis yang saat ini berhasil diselesaikan seperti kestabilan dukungan sinyal yang berbeda di setiap UPT,” jelas Sugeng Wibowo.
Di tempat terpisah, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Ir. A. Tonny Budiono, MM menegaskan bahwa penerapan aplikasi pelayanan pendaftaran kapal online merupakan salah satu bentuk langkah nyata Kementerian Perhubungan dalam menjawab tuntutan masyarakat terhadap perkembangan teknologi dan keterbukaan informasi dalam mempercepat pelayanan, khususnya bidang pendaftaran kapal.
“Pendaftaran kapal secara online dapat membantu masyarakat umum dan kalangan pemilik kapal dalam mendapatkan informasi mengenai kegiatan proses pemberian perizinan pendaftaran kapal secara cepat, mudah, akurat, dan transparan,” ujar Tonny.
Sebagai informasi tambahan, berikut adalah daftar 44 Lokasi yang telah menerapkan Sistem Pendaftaran Kapal Online yang dapat dimanfaatkan oleh para pengguna jasa transportasi laut dalam mendaftarkan kapalnya.
Di antaranya Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Pelabuhan Belawan, Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Tanjung Perak, Pelabuhan Makassar, Pelabuhan Tanjung Emas, Pelabuhan Ambon, Pelabuhan Balikpapan, Pelabuhan Banjarmasin, Pelabuhan Batam, Pelabuhan Bitung, Pelabuhan Dumai, Pelabuhan Sorong, Pelabuhan Panjang, Pelabuhan Benoa, Pelabuhan Cilacap, Pelabuhan Cirebon, Pelabuhan Jayapura, Pelabuhan Kendari, Pelabuhan Palembang, Pelabuhan Pontianak, Pelabuhan Samarinda.
Selanjutnya Pelabuhan Teluk Bayur, Pelabuhan Ternate, Pelabuhan Tanjung Pinang, Pelabuhan Bengkulu, Pelabuhan Talang Dukuh/Jambi, Pelabuhan Kupang, Pelabuhan Lembar, Pelabuhan Lhokseumawe, Pelabuhan Meneng/Tanjung Wangi, Pelabuhan Pekanbaru, Pelabuhan Sampit, Pelabuhan Donggala/Pantoloan, Pelabuhan Manado, Pelabuhan Manokwari, Pelabuhan Merauke, Pelabuhan Gorontalo, Pelabuhan Bagan Siapi-api, Pelabuhan Luwuk, Pelabuhan Maumere, Pelabuhan Sibolga, Pelabuhan Sabang, Pelabuhan Tual.(Bayu/MN)
