
MNOL, Jakarta – Sesuai Perintah Direktur Jenderal Perhubungan Laut dalam Surat Edaran Nomor: UM.003/58/I/DJPL-16 tentang Pengawasan Penjualan Tiket Penumpang Angkutan Laut yang diterbitkan 11 Agustus 2016, Kepala Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan agar melakukan tindakan terhadap praktik calo tiket dan over capacity angkutan laut di seluruh Indonesia.
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Hubla diharapkan terjun langsung mengawasi penjualan tiket penumpang angkutan laut dengan melakukan pengecekan terhadap kesesuaian data penumpang (manifest) yang tertulis pada tiket dengan tanda pengenal penumpang serta menindak tegas praktik percaloan tiket penumpang angkutan laut.
Dirjen Hubla Ir. A. Tonny Budiono, MM, menegaskan, bahwa dikeluarkannya surat edaran UM.003/58/I/DJPL-16 dalam rangka mewujudkan transportasi laut yang aman, selamat, lancar, nyaman, dan terjangkau. “Hal ini guna tertib administrasi dan aspek keselamatan dengan menghindari praktik percaloan dalam penjualan tiket penumpang angkutan laut serta kelebihan muatan,” terangnya di Jakarta, Sabtu (13/8).
Pengawasan juga harus dilakukan terhadap besaran tarif yang dibayarkan oleh penumpang dengan nominal tertera di tiket. Besaran tarif di tiket harus sesuai tarif angkutan penumpang yang ditetapkan perusahaan angkutan laut dan atau ketentuan perundang-undangan.
Langkah tersebut merupakan tindaklanjut dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor. PM. 37 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Laut sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor. PM. 119 Tahun 2015. (Bayu/MN)
