Oleh: Raja Haposan Pasaribu*

Pengelolaan wilayah pesisir dan laut Indonesia sangat penting bagi Indonesia saat ini karena bukan hanya menyangkut sumberdaya yang terkandung di dalamnya, akan tetapi bagaimana negara memiliki “kedaulatan” (soverignity) atas perairan laut dan sumberdaya yang terkandung di dalamnya, sehingga dapat dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat/kesejahteraan yang berkelanjutan (sustainability).
Salah satu ekosistem wilayah pesisir dan lautan yang bernilai strategis adalah teluk. Teluk adalah suatu ekosistem semi tertutup yang memiliki sumberdaya pesisir (mangrove, terumbu karang dan lamun) yang berasosiasi dengan ikan dan fauna lain yang menggantungkan hidupnya pada ekosistem tersebut.
Salah satu teluk yang kini menjadi sorotan publik adalah Teluk Jakarta. Teluk Jakarta merupakan salah satu ekosistem wilayah pesisir di Indonesia yang bernilai strategis secara geo-ekonomi, geopolitik, geokultural dan geografi.
Pertama, secara geoekonomi Teluk Jakarta merupakan wilayah pesisir yang memiliki dinamika ekonomi pesisir dan ekonomi kelautan yang tinggi dan dinamis karena disana berlangsung aktivitas kepelabuhanan, transportasi laut, dan kota pantai. Selain itu, pada tataran ekonomi, rakyat di kawasan Teluk Jakarta terdapat aktivitas perikanan tangkap, dan budidaya perikanan yang dilakukan oleh nelayan, pembudidaya ikan serta aktivitas wisata bahari di Kepulauan Seribu.
Kedua, secara geopolitik dan geostrategis Teluk Jakarta memiliki nilai politik karena menjadi kawasan yang menjadi jalur perdagangan Internasional untuk transportasi barang dan jasa masuk dan keluar Indonesia. Kawasan Teluk Jakarta merupakan perairan yang dekat dengan alur laut kepulauan Indonesia yang menjadi jalur perdagangan Internasional dari Samudera Indonesia menuju perairan Laut Jawa dan Laut Cina Selatan.
Ketiga, secara geokultural, Teluk Jakarta menyimpan situs sejarah dan budaya maritim bangsa Indonesia yang tidak begitu saja diabaikan keberadaannya.
Beberapa catatan renungan sebelum melakukan reklamasi adalah Pertama, apakah ada kebutuhan reklamasi dari masyarakat dan/atau lingkungan hidup yang mendesak? Kedua, apakah ada alternatif lain untuk pemenuhan kebutuhan lahan (bisnis, pariwisata, industri, pemukiman, dll)? Ketiga, apakah sebagian besar masyarakat di sekitar mendapatkan manfaat dengan adanya kegiatan tersebut? Keempat, apakah dengan adanya reklamasi tersebut kondisi lingkungan menjadi lebih baik, lebih bertata, dan lebih bernilai ekonomi?
Kita sama–sama berharap semoga nilai utama reklamasi sebagaimana amanat UU 27/2007 yang mencakup menjaga kehidupan dan penghidupan masyarakat, menjaga kepentingan fungsi pelestarian lingkungan hidup serta perencanaan yang jelas dan komprehensif sumber material, teknis pengambilan dan teknik penimbunan terpenuhi agar baik adanya. Quo Vadis Reklamasi Jakarta (?)
*Penulis adalah Staf Sub Bidang Analisa Media Kementerian Kelautan dan Perikanan RI
