
MNOL-Surabaya, PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) atau Pelindo III ditetapkan sebagai salah satu dari 10 BUMN terinformatif oleh Komisi Informasi Pusat. Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Ketua Komisi Informasi Pusat John Fresly di hadapan Wakil Presiden Jusuf Kalla, di Istana Wakil Presiden, Jakarta. Penetapan diberikan oleh Komisi Informasi Pusat dalam rangka Penganugerahan Keterbukaan Informasi Tahun 2016 bagi badan publik di Indonesia.
Direktur Utama Pelindo III Orias Petrus Moedak mengatakan jika tahun ini BUMN yang dipimpinnya berada di peringkat lima dengan nilai 80,27. Menurutnya, peringkat tersebut menunjukkan jika masih ada yang perlu ditingkatkan lagi di Pelindo III berkaitan dengan Keterbukaan Informasi Publik.
“Kami nomor lima dari total 139 BUMN yang ada di Indonesia. Artinya walaupun ada yang harus kami tingkatkan namun setidaknya peringkat tersebut sudah cukup baik,” kata Orias disela-sela persiapan groundbreaking Terminal Gili Mas Pelabuhan Lembar, Nusa Tenggara Barat, Rabu (21/12)
Lebih lanjut Orias menambahkan jika Pelindo III berusaha selalu tunduk terhadap aturan yang ditetapkan pemerintah. Bagi Pelindo III, melaksanakan perintah Undang-undang menjadi suatu kewajiban melihat statusnya yang merupakan perusahaan milik negara.
“Keterbukaan informasi merupakan bagian dari komitmen perusahaan terkait dengan good corporate governance dan kami merupakan BUMN yang taat pada aturan,” tegasnya.
“Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik ini kami lakukan untuk melihat ketaatan badan publik dalam menjalankan amanah Undang-undang nomor 14 tahun 2008,” kata John Fresly.
Pada tahun ini, Komisi Informasi Pusat memberikan pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik terhadap 7 badan publik yakni Kementerian, Pemerintah Provinsi, Lembaga Negara, Lembaga Non Struktural, BUMN, Perguruan Tinggi Negeri dan Partai Politik Nasional.
Ketua Komisi Informasi Pusat Josh Fresly menyebut tingkat partisipasi badan publik setiap tahunnya meningkat. Pada tahun 2013 tingkat partisipasi hanya 38 persen, tahun 2014 sebanyak 40 persen, tahun 2015 sebanyak 47 persen. Hal ini menunjukkan tren positif bahwa badan publik semakin memahami dan mengimplementasikan apa yang diamanatkan undang-undang di instansi masing-masing. “Ada 397 badan publik seharusnya mengikuti pemeringkatan ini, tahun ini 51 persen yang berpartisipasi,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla memberikan apresiasi terhadap badan publik yang sudah menjalankan Keterbukaan Informasi Publik dengan baik. Wapres mengungkapkan untuk memperoleh kepercayaan publik dibutuhkan semangat untuk membenahi setiap lini kerja agar dapat berjalan dengan baik dan transparan.
“Kita hidup di lingkungan yang demokratis, dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat. Jadi yang ada disini (pimpinan badan publik-red) harus mempertanggungjawabkan setiap langkahnya kepada masyarakat,” tegasnya.
Wapres juga mengingatkan mudahnya mengakses informasi menjad satu hal yang harus diantisipasi dengan kesiapan sistem yang mendukung keterbukaan informasi bagi masyarakat.”Kalau kita perhatikan informasi ini setiap detik terus berkembang, isunya juga macam-macam. Kalau sistem kita sudah benar, kita tidak akan takut untuk terbuka,” tambahnya.
Adapun BUMN yang masuk dalam 10 besar hasil pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2015 oleh Komisi Informasi Pusat adalah sebagai berikut; PT Taspen, PT Perusahaan Listrik Negara, PT Bio Farma, Perum Perhutani, PT Pelindo III, Bank BTN, PT Kereta Api Indonesia, PT LEN Industri, PT INTI, dan Perum Jasa Tirta II.
