
MNOL, Tanjungpinang – Sebuah kapal kayu angkutan penumpang atau pompong membawa 17 orang pengemudi dan penumpang tujuan dari Tanjung Pinang ke Pulau Penyengat tenggelam pada Minggu (21/8/2016) pukul 09.30 Wib.
Penumpang kapal terdiri dari 1 pengemudi, 2 anak-anak, dan 14 orang dewasa. Kapal tenggelam akibat angin kencang dan gelombang besar di perairan Kelurahan Penyengat, Kecamatan Tanjung Pinang Kota, Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau. Kapal tersebut membawa wisatawan yang hendak ke Pulau Penyengat.
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho mengungkapkan hingga kini Tim SAR gabungan telah berhasil menemukan 12 orang penumpang, di mana 2 luka-luka dan 10 orang meninggal dunia, dan 5 penumpang masih hilang serta dalam pencarian.
“Saat kapal terbalik dan tenggelam penumpang berusaha berenang dan diselamatkan pompong yang berada di sekitarnya. Sebagian penumpang tidak dapat berenang dan tenggelam terseret gelombang,” ujar Sutopo.
Tim SAR gabungan yang dipimpin Basarnas saat ini masih melakukan pencarian korban. Lebih dari 200 personel Tim SAR gabungan terdiri dari Basarnas, BPBD, Marinir TNI AL, Polisi Air, Tagana, Satpol PP, SKPD, masyarakat dan relawan masih melakukan pencarian.
“Sekitar 20 kapal dan 50 pompong dikerahkan untuk mencari korban hilang. Pasukan Marinir menyelam mencari korban yang tenggelam. Kendala utama adalah arus cukup kencang,” terang Sutopo.
Sementara itu, Ditjen Perhubungan Laut menyatakan faktor terjadinya kecelakaan kapal pompong ini ialah cuaca ekstrem yang terjadi di sekitar Perairan Selat Malaka sejak Minggu pagi. Seharusnya pihak pelabuhan dan BMKG setempat memberikan warning bagi kapal-kapal yang hendak berlayar saat itu.
Apalagi ditambah bobot kapal yang hanya di bawah 7 GT dan terbuat dari kayu, sangat rentan sekali terhadap terjadinya kecelakaan akibat gelombang tinggi.
Tentunya sungguh ironis, lagi-lagi dunia pelayaran Indonesia kembali memakan korban di tengah berjalannya visi poros maritim dunia. Sekjen Assosiasi Pemuda Maritim Indonesia (APMI) Ahlan Zulfakhri menegaskan perlunya evaluasi di tingkatan pemerintah mengenai pengaturan keselamatan pelayaran.
“Sudah sekian kalinya, kecelakaan kapal seperti ini terjadi. Meskipun yang saya tahu Ditjen Hubla tidak mengeluarkan SPB (Surat Persetujuan Berlayar-red) tetapi paling tidak warning itu harus ada dan seketat mungkin,” tandas Ahlan.
Dia berharap ke depan, kejadian seperti ini tidak terjadi lagi karena sudah sekian banyak anak bangsa ini menjadi korban kesemrawutan tata kelola kelautan nasional. “Ya kita miris mendengar kejadian ini. Sudah jelas PR pemerintah untuk mencapai poros maritim dunia adalah berkomitmen untuk menciptakan keselamatan pelayaran melalui tata kelola kelautan yang baik,” pungkasnya.
