Manajer Senior Divisi Aset PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), Sjaifuddin Thahir

MNOL, Jakarta – Perairan Somalia tidak bisa dilepaskan dengan pelayaran yang menuju dan dari Terusan Suez, jalur teramai di dunia. Perairan itu dalam satu dekade ini menjadi sorotan dunia karena maraknya perompakan kepada kapal yang melewati ZEE di salah satu negara termiskin di dunia tersebut.

Masih segar dalam ingatan kita ialah bagaimana kapal berbendera Indonesia MV Sinar Kudus dirampok oleh sekelompok orang bersenjata pada 16 Maret 2011. Upaya pembebasan kapal yang dinakhodai Slamet Jauhari itu pun terpaksa melibatkan militer Indonesia.

Praktis, pembahasan sengit sejak peristiwa 911 terkait maritime security enhancements dalam The International Ship and Port Facility Security Code (ISPS Code) atau aturan yang menyeluruh mengenai langkah-langkah untuk meningkatkan keamanan terhadap kapal dan fasilitas pelabuhan, kembali bergulir pasca itu.

Menurut Manajer Senior Divisi Aset PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), Sjaifuddin Thahir yang kerap mengikuti sidang International Maritime Organization (IMO) saat itu, mengungkapkan perdebatan antara beberapa negara terkait boleh atau tidaknya militer atau angkatan laut dalam upaya pengawalan pelayaran niaga.

“Sebelumnya ISPS Code tidak pernah melibatkan army, tetapi pasca kasus pembajakan MV Sinar Kudus, army akhirnya boleh terlibat,” ujar Thahir biasa akrab disapa saat ditemui maritimnews di ruang kerjanya, (25/1).

Lulusan Perkapalan ITS ini lebih lanjut menyatakan dalam kasus ini ada kekhususan. Banyak pihak yang menganggap Indonesia belum memiliki Coast Guard saat kejadian itu sehingga terpaksa menurunkan militernya dan diperbolehkan.

Padahal Amerika Serikat (AS), negara maritim yang sudah mapan dalam kelembagaannya justru termasuk negara yang menyepakati diperbolehkannya militer mengawal pelayaran niaganya. Pasalnya, pasca peristiwa 911, AS tidak ingin kecolongan lagi akibat maraknya terorisme.

“Setelah perdebatan alot akhirnya ada maritime security enhancements dalam pembahasan sidang IMO saat itu, yakni disepakatinya poin siapa yang lewat Terusan Suez bisa dikawal oleh army,” bebernya.

Pria yang pernah mengenyam pendidikan di Newcastle University ini juga menuturkan ISPS Code merupakan aturan yang mengacu pada Safety of Life at Sea (SOLAS) sebagai salah satu dari 10 mandatory kelaikan dalam berlayar.

“Karena ini menyangkut keselamatan jiwa maka perubahan-perubahan seiring berkembangnya masalah keamanan di laut wajib diikuti oleh negara-negara yang menjadi anggota IMO,” pungkasnya. (Tan/MN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Facebook Twitter Instagram Linkedin Youtube