
MNOL, Jakarta – Dalam rangka menuju World Classification Society, PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)/BKI berusaha untuk meningkatkan pelayanannya yang tidak terlepas partisipasi aktif para stakeholder. Pembentukan Majelis BKI pada 1 Juni 2016 yang lalu merupakan wujud nyata BKI dalam meningkatkan partisipasi aktif pemangku kepentingan yaitu berupa pemberian masukan dan rekomendasi kepada BKI dalam menyusun strategi dan kebijakan yang menjadi masukan dalam program kerja tahun 2017.
“Ini pertama kali Majelis BKI melakukan sidang yang merupakan salah satu mekanisme yang harus dijalankan BKI sebagaimana yang dipersyaratkan dalam menjadi anggota IACS (International Association of Classification Society-red),” ujar ketua Majelis BKI Laksamana TNI (Purn) Marsetio di Hotel Aryaduta, Jakarta (12/10).
Lebih lanjut, Masetio menegaskan bahwa saat ini BKI masih dalam tahap proses verifikasi aplikasi sebagai badan klasifikasi oleh IACS Council yang mana aplikasi tersebut diajukan tanggal 7 Juli 2016 yang lalu. Dalam waktu 3 bulan berjalan akan diberikan keputusan oleh IACS Council.
“Mudah-mudahan aplikasi tahap pertama ini diterima oleh IACS Council,” tambahnya.
Sebagaimana diinformasikan sebelumnya bahwa Organisasi Majelis ini adalah common practice di badan klasifikasi dunia dengan nama lain yaitu assembly, council, board of truestee dll.
Di tataran operasional terdapat organisasi yang dinamakan Komite Teknik dan Komite Klasifikasi yang telah terbentuk sebelumnya di BKI. Keberadaan organisasi ini sejalan dengan persyaratan mengenai Governance and Ownership interest berkaitan dengan independensi badan klasifikasi dalam kriteria 5.a. dan 5.b.
“Itu jadi persyaratan keanggotaan Association of Asian Classification Society (ACS) dan kriteria IV persyaratan definisi sebagai badan klasifikasi di IACS,” sambung Marsetio dengan nada optimis.
Majelis BKI bersidang minimal sekali dalam setahun dengan tugas pokok menyusun dan memutakhirkan prosedur organisasi Majelis, memberikan masukan dan rekomendasi strategi dan kebijakan pengembangan jasa klasifikasi sehingga meningkatkan pelayanan jasa kepada seluruh pemakai jasa.
PT BKI adalah BUMN yang didirikan pada tanggal 1 Juli 1964 dan merupakan satu-satunya badan klasifikasi nasional yang ditugaskan oleh pemerintah Republik Indonesia untuk mengkelaskan kapal niaga berbendera Indonesia. Berdasarkan PP No.28/1964 tgl 1 Juli 1964 tentang “Pendirian Perusahaan Negara Biro Klasifikasi Indonesia”
Kegiatan Klasifikasi adalah kegiatan penggolongan kapal berdasarkan konstruksi lambung, mesin dan listrik kapal dengan tujuan memberikan salah satu penilaian atas laik laut kapal sebelum berlayar. Selain jasa klasifikasi, BKI diberikan beberapa otorisasi untuk melaksanakan jasa statutoria atas nama Pemerintah Indonesia.
BKI juga mendukung sepenuhnya program tol laut yang dicanangkan Pemerintah yaitu dengan melaksanakan survey untuk mensertifikasi pembangunan dan pemeliharaan kapal dalam rangka meningkatkan keselamatan jiwa, kapal, muatan dan mencegah terjadinya pencemaran lingkungan.
Komitmen BKI tersebut ditunjukkan dengan kinerja BKI di Port State Control (PSC) Tokyo MoU dalam laporan tahunan PSC di 2015 dimana BKI secara konsisten meningkatkan kualitas pemeriksaan kapal yang diinspeksi oleh PSC negara-negara di kawasan Asia Pasifik sehingga masuk dalam kategori badan klasifikasi berpredikat “High Performance” sejajar dengan badan klasifikasi kelas dunia (anggota IACS). (Tan)
