
MNOL-Surabaya, Dualisme Kepemimpinan adalah adanya dua pemimpin yang memiliki kewenangan yang sama, rupanya hal itu pun menimpa organisasi Indonesia National Shipowners Association (INSA). Berawal pada Rapat Umum Anggota (RUA) XVI INSA tanggal 21 Agustus 2015 di Hotel Kempinski Jakarta (dua kandidat calon Ketua Umum) yang menemui jalan buntu. Kemudian disepakati RUA XVI INSA Lanjutan tanggal 11 Desember 2015 di Hotel JW Marriot Surabaya yang secara aklamasi Carmelita Hartoto terpilih sebagai Ketua Umum 2015-2019. Namun kubu Johnson W Sutjipto masih belum menerima hasil RUA tersebut, alasannya RUA Lanjutan tidak ada dalam AD/ART INSA. Lalu dimanakah peran Pemerintah, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan sebagai pembina organisasi INSA?
Dewan Pembina DPP INSA (kubu Carmelita Hartoto), Lukman Ladjoni menegaskan, bahwa pada bulan Agustus 2016 Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0035091.AH.01.07 Tahun 2015 tertanggal 30 Desember 2015 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Asosiasi Pemilik Kapal atau Indonesian National Shipowners Association (INSA) kubu Johnson W Sutjipto.
“Pemerintah dalam hal ini Ditjen Perhubungan Laut tidak tegas dengan melakukan pembiaran, tidak berfungsinya peran Ditjen Hubla sebagaimana tertuang dalam ADRT INSA malah menimbulkan kesan adu domba. Sesuai keputusan PTUN, sepatutnya organisasi INSA hanya ada satu kepemimpinan, apabila berlarut-larut dibiarkan seolah-olah terdapat dua kubu di tubuh INSA artinya Negara telah gagal menjalankan fungsinya sebagai pembina. Padahal RUA Surabaya memutuskan Carmelita sebagai Ketua Umum terpilih dengan dihadiri dan disaksikan Pemerintah,” tegas Lukman Ladjoni kepada maritimnews di Surabaya, Kamis (24/11).
Lukman Ladjoni kembali mengingatkan, bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta telah membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: AHU-0035091.AH.01.07. Tahun 2015 tertanggal 30 Desember 2015 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Indonesian National Shipowners Association (INSA) kubu Johnson Williang Sutjipto.
Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan Ketua Majelis Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Rony Erry Saputro pada tanggal 23 Agustus 2016. Surat Keputusan yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM mengandung cacat yuridis karena bertentangan dengan Permenkumham No 6 Tahun 2014 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan Pasal 13 ayat 3 huruf f yang mewajibkan pengesahan suatu perkumpulan badan hukum tidak boleh diterbitkan apabila sedang ada sengketa.
Keputusan Tata Usaha Negara tidak cermat diterbitkan serta mengandung unsur dwang, dwaling, bedrog sebagaimana pertimbangan putusan dibacakan oleh anggota majelis Tri Cahya Indra Permana.
Tergugat dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM tidak cermat karena sebelum diterbitkannya SK, Carmelita Hartoto Hardikusumo (penggugat) pernah mengirimkan surat pemberitahuan pada tanggal 20 September 2015 perihal hasil Rapat Umum Anggota (RUA) INSA yang diselenggarakan di Hotel Kempinski perihal belum terpilihnya ketua umum definitif DPP INSA. (Bayu/MN)
