
MNOL, Jakarta – Penerapan kandungan sulfur dalam bahan bakar kapal terus dibahas dalam sidang International Maritime Organization (IMO). Pada 27 Oktober 2016 lalu, Komite Perlindungan Lingkungan Laut Marine Environment Protection Committee (MEPC) dari IMO menetapkan bahwa batas waktu yang baru yaitu tanggal 1 Januari 2020.
“Bahan bakar kapal harus mematuhi aturan dunia yaitu maksimal 0,5 persen kandungan sulfur dalam bahan bakar yang digunakan di kapal-kapal niaga untuk pelayaran internasional. Sementara saat ini Pertamina memproduksi dengan kandungan sulfur dalam bahan bakar adalah antara 0,3 hingga 4,5 persen,” terang Senior Manager of Asset General Affair Division PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), Sjaifuddin Thahir saat ditemui di ruang kerjanya, (8/12/16).
Sedangkan untuk bahan bakar kapal Pertamina memproduksi bahan bakar dengan kandungan sulfur mencapai 2 persen. Batasan sebelumnya ditetapkan kandungan sulfurnya maksimal 3,5 persen berlaku sampai dengan tanggal 1 Januari 2025 dan sekarang digeser maju lebih cepat batas waktunya ke tanggal 1 Januari 2020.
“Sambil menunggu hasil studi tentang ketersediaan bahan bakar kapal dengan kandungan sulfur rendah. Studi dan penelitian itu direncanakan selesai tahun 2018, namun studi dan penelitian tersebut telah selesai pada awal tahun ini,” tambah pria asal Surabaya yang pernah bekerja di IMO ini.
Sambungnya, hasil penelitian itu dipresentasikan pada sesi MEPC yang ke-70 yang diadakan di London pada tanggal 24-28 Oktober 2016 lalu. Hasil studi menunjukkan bahwa jumlah bahan bakar dengan kandungan sulfur rendah sudah cukup tersedia di lapangan untuk digunakan pada kapal-kapal.
“Dengan keputusan tersebut berarti kapal harus tunduk atas batasan tersebut dan harus siap untuk memenuhi lebih cepat dari jadwal sebelumnya,” tandasnya.
Berdasarkan data yang dikumpulkan oleh IMO, dilaporkan sebelumnya, kandungan sulfur rata-rata di seluruh dunia baru-baru ini untuk minyak sisa kapal (marine residual oil) adalah sekitar 2,45 persen. Sehingga persyaratan baru tersebut berdampak signifikan dalam hal penggunaan dan emisi bahan bakar kapal yang akan datang.
Kapal harus mematuhi dengan menggunakan bahan bakar kapal dengan kandungan sulfur rendah untuk mesin induk dan mesin bantu. Sedangkan untuk boiler dan perangkat pembakaran lainnya, bila tidak menggunakan bahan bakar kadar sulfur rendah, maka dapat menggunakan bahan bakar lainnya, seperti gas alam cair atau biofuel.
“Atau bisa juga dengan menggunakan perangkat kontrol emisi atau scrubber untuk mencapai emisi sulfur oksida yang setara rendahnya dengan yang dihasilkan dari penggunaan bahan bakar standar sulfur rendah,” beber lulusan Perkapalan ITS tersebut.
Implementasi kandungan sulfur yang lebih ketat yaitu 0,1 persen terus berlaku di daerah Sulfur Emission Control Areas (SECA) yaitu Laut Baltik, Laut Utara, wilayah pesisir dari Amerika Serikat dan Kanada, dan daerah sekitar US Virgin Islands dan Puerto Rico.
Di akhir penjelasannya, Thahir menjelaskan peraturan IMO ini terdapat beberapa pengecualian atas kandungan sulfur dalam bahan bakar kapal yaitu untuk penggunaan pada kapal perang, kapal angkatan laut, kapal pemerintah untuk pelayanan non-komersial, kapal penyelamatan (kapal dikategorikan untuk kegiatan menyelamatkan jiwa-red).
“Jadi untuk kapal milik TNI AL, Bakamla, KPLP, Polair, dan termasuk kapalnya Bu Susi karena tergolong kapal negara tidak kena peraturan ini,” pungkasnya. (Tan/MN)
