
MNOL, Medan– Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Kenavigasian mengadakan sosialisasi perubahan Radio Regulation Apppendix 17 dan 18. Sosialisasi itu diselenggarakan bersama Kantor Distrik Navigasi Kelas I Belawan di Crystal Meeting Room Karibian Boutique Hotel, Medan, Sumatera Utara, Jumat (19/8).
Hadir sebagai peserta para koordinator Telekomunikasi Pelayaran (Telkompel) Distrik Navigasi Kelas I , II, dan III serta Kepala Stasiun Vessel Traffic Services (VTS) seluruh Indonesia. Bersama narasumber, Amalia dari Ditjen SDPPI Kementerian Kominfo, Erika Marpaung, ST, MMTr (Kepala Seksi Peralatan Subdit Telkompel, Ditnav), dan M. Darsoni (Kepala Stasiun VTS Panjang, Distrik Navigasi Kelas I Tanjung Priok).
Materi yang dibahas adalah Perubahan Radio Regulation Appendix 17 dan 18; Peningkatan Operasonal Pelayanan VTS terkait, Information Service, Navigation Assistance Service, dan Traffic Organisation Service; dan Perizinan Online di Lingkungan Direktorat Kenavigasian.
“Sosialisasi dilaksanakan dalam rangka menginformasikan penerapan perubahan frekwensi mulai 1 Januari 2017, sesuai World Radio Conference 2015. Khususnya terkait marine frekwensi pada appendix 17 dan 18,” kata Direktur Kenavigasian Ir. Bambang Wiyanto, MM, dalam sambutannya yang disampaikan Kepala Bidang Operasi Distrik Navigasi Kelas I Belawan, S. Heston Simanjuntak.
Bambang Wiyanto menyampaikan, bahwa satu hal yang tidak dapat ditawar dalam penyelenggaraan angkutan laut adalah pemenuhan aspek keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim sesuai dengan amanat organisasi International Maritime Organization (IMO), di mana Indonesia menjadi salah satu anggota Dewan Council.
Untuk itu, perlu disadari oleh seluruh pihak terkait, baik regulator, operator maupun masyarakat pengguna jasa bahwa keselamatan pelayaran merupakan kebutuhan mutlak dan tanggung jawab bersama.
“Diharapkan sosialisasi tersebut dapat menjadi pertukaran informasi dan sharing pengetahuan untuk mewujudkan pelayanan stasiun VTS di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam mewujudkan keselamatan dan keamanan pelayaran,” pungkas Bambang Wiyanto.
Kepala Seksi Peralatan Subdit Telkompel, Ditnav Erika Marpaung memaparkan, layanan jasa kenavigasian VTS merupakan jasa PNBP berdasarkan Peraturan Pemerintahan Nomor 15 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan.
“Kapal-kapal yang memasuki pelabuhan wajib memberikan laporan kepada stasiun VTS karena sangat terkait dengan meningkatnya keselamatan dan keamanan pelayaran,” kata Erika.(Bayu/MN)
